Popular Posts

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

About

Blog Archive

Cari Blog Ini

Sholat Dalam Keadaan Darurat Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh        Syari’at Islam dibangun di atas dasar ilmu dan...

Jumat, 20 Desember 2019
Sholat Dalam Keadaan Darurat


Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

       Syari’at Islam dibangun di atas dasar ilmu dan kemampuan orang yang dibebani. Tidak ada satu pun beban syari’at yang diwajibkan kepada seseorang di luar kemampuannya. Allah Azza wa Jalla sendiri menjelaskan hal ini dalam firman-Nya:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah Azza wa Jalla tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” [al-Baqarah/ 2:286]

Allah Azza wa Jalla juga memerintahkan kaum Muslimin untuk agar bertaqwa sesuai kemampuan mereka. Allah Azza wa Jalla berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” 
 [at-Taghâbun/ 64:16]
Shalat dalam Keadaan Darurat adalah shalat yang dilakukan dalam keadaan tidak normal, baik karena sakit ataupun kondisi sekitar seperti di dalam kendaraan.

Shalat dalam Keadaan Darurat bisa dilakukan dengan berdiri, duduk, dan berbaring.
sabda Rasulullah dalam hadits ‘Imrân bin al-Hushain Radhiyallahu ‘anhu :

صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

“Shalatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah” [HR al-Bukhâri no. 1117]

Adapun kaifiyat shalat dalam keadaan sakit antara lain seperti sabda Rasulullah SAW :

يُصَلِّى الْمَرِيْضُ قَا ئِـمًا اِنِ اسْتَطَاعَ فَاِنْ لمَ ْيَسْتَطِعْ صَلَّى قَا عِـدًا,   فَاِ نْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَ نْ يَسْجُدَ أَوْ مَأَ بِرَ أْسِـِه وَجَعَلَ سُـجُوْدَهُ أَخْـفَضَ مِنْ رُ كُـوْ ِعهِ, فَاِنْ لمَ ْيَسْتَطِعْ أَنْ ُيصَلَّى قَا عِدًا صَلَّى عَلَى جَنْبِهِ   اْلاَ ْيمَنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ, فَاِنْ لمَ ْيَسْتَطِعْ أَنْ يُصَلَّى عَلَى جَنْبِهِ اْلاَ يْمَنِ  صَلَّى مُسْتَلْقِيًا رِجْلاَهُ مِمَّا يَلِى الْقِبْـلَةَ     (رواه الدارقطنى

“ Orang sakit itu jika dapat hendaklah bershalat dengan berdiri, jika tak dapat, maka sambil duduk! Kalau tak dapat sujud hendaklah ia member isyarat dengan kepala, dan sujudnya itu hendaklah lebih rendah dari rukunya! Dan kalau tak dapat bershalat dengan duduk, hendaklah ia bershalat dengan berbaring di atas lambung kanan sambil menghadap kiblat; dan kalau masih tak kuasa dengan baring itu, hendaklah ia bershalat dengan terlentang, sedang kaki dijuruskan ke arah kiblat”! ( H.R. Daruquthni)

Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seorang sahabatnya bagaimana cara sholat di atas perahu. Beliau bersabda: 
“Sholatlah di dalam perahu itu dengan berdiri kecuali kalau kamu takut tenggelam.” (HR. Ad-Daruquthni).

Shalat dalam Keadaan Darurat
A. Sholat Dalam Keadaan Sakit
     Perintah sholat lima waktu berlaku untuk orang mukalaf       termasuk orang sakit selama ingatannya masih ada. Orang yang   sakit biasanya mengalami kesulitan dalam melaksanakan salah   Oleh karena itu, Allah swt. dan Rasul-Nya memberikan   keringanan, sesuai dengan kondisi masing-masing. Tata cara   sholat  bagi orang yang sakit dapat dilakukan dengan cara duduk   berbaring (tidur miring), dan telentang.

a)   Tata Cara Bersuci Bagi Orang Sakit
Orang yang akan mengerjakan sholat harus suci dari hadats dan najis. Bersuci dari najis bagi orang yang sakit tidaklah menjadi masalah sebab semua yang merawat orang sakit dapat melakukannya. Akan tetapi, bersuci dari hadats seringkali orang yang merawatnya tidak mengerti apa yang harus mereka lakukan. Untuk lebih jelasnya, cara bersuci bagi orang sakit adalah sebagai berikut:

1)  Cara Berwudhu.
Apabila orang sakit itu masih mampu menggunakan air, wudhu dapat dilakukan sambil duduk di tempat tidak dengan dibantu perawatnya. Apabila sudah tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya, orang sakit dapat diwudhukan oleh orang lain.
2)  Tayamum.
Apabila orang yang sakit tidak sanggup menggunakan air (menurut pertimbangan dokter). wudhu boleh digantikan dengan tayamum, baik sebagai pengganti wudhu maupu pengganti mandi.

b)  Cara Sholat dalam Keadaan Sakit:

1.)Shalat dengan Duduk.
Orang sakit yang sholat dengan duduk, duduknya adalah duduk iftirasy (duduk antara dua sujud) atau menurut kemampuannya. Adapun bacaan dalam sholat, seperti niat, takbiratul ihrarn, bacaan doa iftitah, bacaan Surah al-Fatihah, bacaan surah selain al-Fatihah, rukuk, sujud, dan seterusnya sama dengan sholat sambil berdiri.
Gerakan rukuk cukup dilakukan dengan membungkukkan badan sekadarnya. Iktidal dilakukan dengan duduk lalu sujud sebagaimana biasa, sedangkan duduk di antara dua sujud sama. Selanjutnya, duduk tasyahud akhir dilakukan dengan duduk tawaruk. Gerakan dan bacaan salamnya sama dengan sholat biasa.

2.)Shalat dengan Berbaring
Apabila seseorang yang sakit mengerjakan sholat dengan berbaring, hendaklah ia berbaring ke sebelah kanan dengan menghadap kiblat. Bagi orang Indonesia yang berada di sebelah timur Ka'bah, shalat dilakukan dengan membujur kearah utara sehingga kaki berada di sebelah selatan.
Semua bacaan sholat dengan berbaring sama dengan bacaan shalat sambil berdiri. Adapun gerakan dalam sholat, seperti rukuk, iktidal, sujud, dan seterusnya cukup memberikan Isyarat dengan kepalanya atau kedipan mata.

3.)Shalat dengan Telentang
Apabila seseorang sakit dan mengerjakan sholat dengan telentang, hendaklah kedua kakinya dihadapkan ke arah kiblat. Jika memungkinkan, kepalanya diberi bantal agar mukanya dapat menghadap ke arah kiblat.
 Dengan demikian, ia tidur dengan kepala berada di sebelah timur dan kaki di sebelah barat.
 Bacaan dalam sholat telentang sama dengan sholat sambil berdiri. Gerakan dalam sholatnya sama dengan gerakan sholat sambil berbaring (tidur miring). Jika seseorang yang mengerjakan sholat dengan telentang sudah tidak mampu lagi untuk memberikan Isyarat, baginya tidak wajib melakukan apa-apa.

B. Sholat dalam Kendaraan.
Ada dua hal yang harus diperhatikan dalam kaitannya dengan sholat dalam kendaraan, yaitu tata cara bersuci dan praktik shalat dalam kendaraan.
a)   Tata Cara Bersuci dalam Kendaraan.
Apabila kamu sedang dalam kendaraan (naik bus misalnya) dan tidak ada kesempatan untuk turun mengambil air wudhu, lakukan tayamum.
Tepukkan kedua tanganmu pada dinding kendaraan atau kursi bagian belakang yang ada di depanmu. Usapkan sekali untuk wajah dan teruskan (tidak usah menepukkan tangan lagi) kedua telapak tanganmu bagian luar sampai pergelangan tangan.

b)  Praktik Sholat dalam Kendaraan.
Setelah selesai tayamum,lakukan sholat dengan cara sebagai berikut.
1.   Apabila tidak mungkin melakukan sholat dengan berdiri (karena takut terjatuh dan sebagainya), lakukanlah sholat dengan duduk di tempat dudukmu.
2.   Apabila tidak mungkin dapat rukuk dan sujud sebagai mestinya, lakukan dengan Isyarat saja.
3.   Agar tidak terganggu oleh orang-orang yang berada di atau kirimu, beri tahu kepada mereka bahwa engkau mengerjakan sholat.
4.   Apabila perjalanan cukup jauh, engkau dapat melakukan sholat dengan cara menjamak atau mengqasarnya.
5.   Usahakan agar pada waktu takbiratulihram engkau dapat menghadap kiblat. Jika tidak dapat (misalnya kendaraan terus menuju ke arah timur. utara, dan selatan), niatkan di dalam hatimu bahwa engkau menghadap kiblat.
6.   Gerakan salam tetap dilakukan ke kanan dahulu, walaupun saat dikendaraan tidak menghadap ke arah barat.

C. Shalat Khauf
Shalat dalam keadaan darurat juga berlaku dalam kondisi menakutkan. Shalat dalam kondisi takut ini dikenal dengan istilah sholat khauf, yaitu sholat sesuai dengan keadaan kita, dengan cara cukup dengan berisyarat ketika ruku dan sujud.

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ . فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ
Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa [yaitu : shalat Ashr]. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.  (QS.al-Baqarah : 238-239)

Al-Imam al-Baghowy berkata di dalam tafsirnya :
"Maknanya yaitu jika tidak memungkinkan untuk shalat dengan berdiri dan memenuhi semua rukunnya karena sebab bahaya yang mengancam, maka shalatlah sambil berjalan kaki, atau menunggang di atas kendaraan, dan ini adalah ketika kondisi perang ketika pedang saling bersabetan, maka boleh sholat menghadap mana saja sambil berjalan atau menunggang, baik menghadap kiblat maupun tidak, cukup merundukkan kepala ketika rukuk dan sujud, dan menjadikan sujud lebih dalam daripada rukuk. Begitu pula ketika bahaya hewan buas yang mengejarnya, atau banjir yang ditakutkan akan menyeretnya maka boleh shalat dengan isyarat. (Tafsir al-Baghowy, 1/290)
Bahkan jika memang kondisi sangat genting maka cukup dengan bertakbir dan isyarat dengan kepala, sebagaimana yg disebutkan dalam hadits berikut :

"إِذَا اخْتَلَطُوا، فَإِنَّمَا هُوَ التَّكْبِيرُ , وَالإِشَارَةُ
بِالرَّأسِ"

"Jika perang telah berkecamuk, maka cukup dengan bertakbir dan
 isyarat dengan kepala." [HR. al-Baihaqy]