Popular Posts
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
- Desember 2019 (1)
Cari Blog Ini
Mengenai Saya
Sholat Dalam Keadaan Darurat Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh Syari’at Islam dibangun di atas dasar ilmu dan...
Jumat, 20 Desember 2019
Sholat Dalam
Keadaan Darurat
Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Syari’at Islam
dibangun di atas dasar ilmu dan kemampuan orang yang dibebani. Tidak ada satu
pun beban syari’at yang diwajibkan kepada seseorang di luar kemampuannya. Allah
Azza wa Jalla sendiri menjelaskan hal ini dalam firman-Nya:
لَا يُكَلِّفُ
اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah Azza wa Jalla tidak membebani seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupannya” [al-Baqarah/ 2:286]
Allah Azza wa Jalla juga memerintahkan kaum
Muslimin untuk agar bertaqwa sesuai kemampuan mereka. Allah Azza wa Jalla
berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ
مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut
kesanggupanmu”
[at-Taghâbun/ 64:16]
Shalat dalam Keadaan Darurat adalah shalat yang
dilakukan dalam keadaan tidak normal, baik karena sakit ataupun kondisi sekitar
seperti di dalam kendaraan.
Shalat dalam Keadaan Darurat bisa dilakukan
dengan berdiri, duduk, dan berbaring.
sabda Rasulullah dalam hadits ‘Imrân bin
al-Hushain Radhiyallahu ‘anhu :
صَلِّ قَائِمًا
فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Shalatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu
maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah” [HR al-Bukhâri no.
1117]
Adapun kaifiyat shalat dalam keadaan sakit antara
lain seperti sabda Rasulullah SAW :
يُصَلِّى
الْمَرِيْضُ قَا ئِـمًا اِنِ اسْتَطَاعَ فَاِنْ لمَ ْيَسْتَطِعْ صَلَّى قَا
عِـدًا, فَاِ نْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَ نْ يَسْجُدَ أَوْ مَأَ بِرَ
أْسِـِه وَجَعَلَ سُـجُوْدَهُ أَخْـفَضَ مِنْ رُ كُـوْ ِعهِ, فَاِنْ لمَ
ْيَسْتَطِعْ أَنْ ُيصَلَّى قَا عِدًا صَلَّى عَلَى جَنْبِهِ اْلاَ
ْيمَنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ, فَاِنْ لمَ ْيَسْتَطِعْ أَنْ يُصَلَّى عَلَى
جَنْبِهِ اْلاَ يْمَنِ صَلَّى مُسْتَلْقِيًا رِجْلاَهُ مِمَّا يَلِى
الْقِبْـلَةَ (رواه الدارقطنى
“ Orang sakit itu jika dapat hendaklah bershalat
dengan berdiri, jika tak dapat, maka sambil duduk! Kalau tak dapat sujud
hendaklah ia member isyarat dengan kepala, dan sujudnya itu hendaklah lebih
rendah dari rukunya! Dan kalau tak dapat bershalat dengan duduk, hendaklah ia
bershalat dengan berbaring di atas lambung kanan sambil menghadap kiblat; dan
kalau masih tak kuasa dengan baring itu, hendaklah ia bershalat dengan
terlentang, sedang kaki dijuruskan ke arah kiblat”! ( H.R. Daruquthni)
Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seorang
sahabatnya bagaimana cara sholat di atas perahu. Beliau bersabda:
“Sholatlah di dalam perahu itu dengan berdiri
kecuali kalau kamu takut tenggelam.” (HR. Ad-Daruquthni).
Shalat dalam Keadaan Darurat
A. Sholat Dalam
Keadaan Sakit
Perintah sholat lima waktu
berlaku untuk orang mukalaf termasuk orang sakit
selama ingatannya masih ada. Orang yang sakit biasanya mengalami
kesulitan dalam melaksanakan salah Oleh karena itu, Allah swt. dan
Rasul-Nya memberikan keringanan, sesuai dengan kondisi
masing-masing. Tata cara sholat bagi orang yang sakit dapat
dilakukan dengan cara duduk berbaring (tidur miring), dan
telentang.
a) Tata Cara Bersuci
Bagi Orang Sakit
Orang yang akan mengerjakan sholat harus suci
dari hadats dan najis. Bersuci dari najis bagi orang yang sakit tidaklah
menjadi masalah sebab semua yang merawat orang sakit dapat melakukannya. Akan
tetapi, bersuci dari hadats seringkali orang yang merawatnya tidak mengerti apa
yang harus mereka lakukan. Untuk lebih jelasnya, cara bersuci bagi orang sakit
adalah sebagai berikut:
1) Cara
Berwudhu.
Apabila orang sakit itu masih mampu menggunakan
air, wudhu dapat dilakukan sambil duduk di tempat tidak dengan dibantu
perawatnya. Apabila sudah tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya, orang
sakit dapat diwudhukan oleh orang lain.
2)
Tayamum.
Apabila orang yang sakit tidak sanggup
menggunakan air (menurut pertimbangan dokter). wudhu boleh digantikan dengan
tayamum, baik sebagai pengganti wudhu maupu pengganti mandi.
b)
Cara Sholat dalam Keadaan Sakit:
1.)Shalat dengan
Duduk.
Orang sakit yang sholat dengan duduk, duduknya
adalah duduk iftirasy (duduk antara dua sujud) atau menurut kemampuannya.
Adapun bacaan dalam sholat, seperti niat, takbiratul ihrarn, bacaan doa
iftitah, bacaan Surah al-Fatihah, bacaan surah selain al-Fatihah, rukuk, sujud,
dan seterusnya sama dengan sholat sambil berdiri.
Gerakan rukuk cukup dilakukan dengan
membungkukkan badan sekadarnya. Iktidal dilakukan dengan duduk lalu sujud
sebagaimana biasa, sedangkan duduk di antara dua sujud sama. Selanjutnya, duduk
tasyahud akhir dilakukan dengan duduk tawaruk. Gerakan dan bacaan salamnya sama
dengan sholat biasa.
2.)Shalat dengan
Berbaring
Apabila seseorang yang sakit mengerjakan sholat
dengan berbaring, hendaklah ia berbaring ke sebelah kanan dengan menghadap
kiblat. Bagi orang Indonesia yang berada di sebelah timur Ka'bah, shalat
dilakukan dengan membujur kearah utara sehingga kaki berada di sebelah selatan.
Semua bacaan sholat dengan berbaring sama dengan
bacaan shalat sambil berdiri. Adapun gerakan dalam sholat, seperti rukuk,
iktidal, sujud, dan seterusnya cukup memberikan Isyarat dengan kepalanya atau
kedipan mata.
3.)Shalat dengan
Telentang
Apabila seseorang sakit dan mengerjakan sholat
dengan telentang, hendaklah kedua kakinya dihadapkan ke arah kiblat. Jika
memungkinkan, kepalanya diberi bantal agar mukanya dapat menghadap ke arah
kiblat.
Dengan
demikian, ia tidur dengan kepala berada di sebelah timur dan kaki di sebelah
barat.
Bacaan dalam sholat telentang sama dengan
sholat sambil berdiri. Gerakan dalam sholatnya sama dengan gerakan sholat
sambil berbaring (tidur miring). Jika seseorang yang mengerjakan sholat dengan
telentang sudah tidak mampu lagi untuk memberikan Isyarat, baginya tidak wajib
melakukan apa-apa.
B. Sholat dalam
Kendaraan.
Ada dua hal yang harus diperhatikan dalam
kaitannya dengan sholat dalam kendaraan, yaitu tata cara bersuci dan praktik
shalat dalam kendaraan.
a)
Tata Cara Bersuci dalam Kendaraan.
Apabila kamu sedang dalam kendaraan (naik bus
misalnya) dan tidak ada kesempatan untuk turun mengambil air wudhu, lakukan
tayamum.
Tepukkan kedua tanganmu pada dinding kendaraan
atau kursi bagian belakang yang ada di depanmu. Usapkan sekali untuk wajah dan
teruskan (tidak usah menepukkan tangan lagi) kedua telapak tanganmu bagian luar
sampai pergelangan tangan.
b)
Praktik Sholat dalam Kendaraan.
Setelah selesai tayamum,lakukan sholat dengan
cara sebagai berikut.
1.
Apabila tidak mungkin melakukan sholat dengan
berdiri (karena takut terjatuh dan sebagainya), lakukanlah sholat dengan duduk
di tempat dudukmu.
2.
Apabila tidak mungkin dapat rukuk dan sujud
sebagai mestinya, lakukan dengan Isyarat saja.
3.
Agar tidak terganggu oleh orang-orang yang berada
di atau kirimu, beri tahu kepada mereka bahwa engkau mengerjakan sholat.
4.
Apabila perjalanan cukup jauh, engkau dapat
melakukan sholat dengan cara menjamak atau mengqasarnya.
5.
Usahakan agar pada waktu takbiratulihram engkau
dapat menghadap kiblat. Jika tidak dapat (misalnya kendaraan terus menuju ke
arah timur. utara, dan selatan), niatkan di dalam hatimu bahwa engkau menghadap
kiblat.
6.
Gerakan salam tetap dilakukan ke kanan dahulu,
walaupun saat dikendaraan tidak menghadap ke arah barat.
C. Shalat Khauf
Shalat dalam keadaan darurat juga berlaku dalam
kondisi menakutkan. Shalat dalam kondisi takut ini dikenal dengan istilah
sholat khauf, yaitu sholat sesuai dengan keadaan kita, dengan cara cukup dengan
berisyarat ketika ruku dan sujud.
حَافِظُوا عَلَى
الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ . فَإِنْ
خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ
كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ
Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah)
shalat wusthaa [yaitu : shalat Ashr]. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu)
dengan khusyu'.Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil
berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah
Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang
belum kamu ketahui. (QS.al-Baqarah : 238-239)
Al-Imam al-Baghowy berkata di dalam tafsirnya :
"Maknanya yaitu jika tidak memungkinkan
untuk shalat dengan berdiri dan memenuhi semua rukunnya karena sebab bahaya
yang mengancam, maka shalatlah sambil berjalan kaki, atau menunggang di atas
kendaraan, dan ini adalah ketika kondisi perang ketika pedang saling
bersabetan, maka boleh sholat menghadap mana saja sambil berjalan atau
menunggang, baik menghadap kiblat maupun tidak, cukup merundukkan kepala ketika
rukuk dan sujud, dan menjadikan sujud lebih dalam daripada rukuk. Begitu pula
ketika bahaya hewan buas yang mengejarnya, atau banjir yang ditakutkan akan
menyeretnya maka boleh shalat dengan isyarat. (Tafsir al-Baghowy, 1/290)
Bahkan jika memang kondisi sangat genting maka
cukup dengan bertakbir dan isyarat dengan kepala, sebagaimana yg disebutkan
dalam hadits berikut :
"إِذَا اخْتَلَطُوا،
فَإِنَّمَا هُوَ التَّكْبِيرُ , وَالإِشَارَةُ
بِالرَّأسِ"
isyarat dengan kepala." [HR. al-Baihaqy]
Demikian Cara Shalat dalam Keadaan Darurat.
Shalat tidak selalu harus dalam kondisi normal. Yang jelas, shalat wajib
dilakukan dalam kondisi apa pun. Wallahu a’lam bish-showab.
Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar